www.sinode-gpil.org – Kominfo GPIL. Setiap ada pertemuan, di situ pasti ada perpisahan. Ini menjadi hal yang lumrah bagi jemaat-jemaat di lingkup Gereja Protestan Indonesia Luwu (GPIL). Terutama bagi para pendeta yang melayani di GPIL. Dimana berdasarkan tata dasar dan tata rumah tangga GPIL bahwa 1 periode pelayanan berlangsung selama 5 tahun dan setelah itu akan dilakukan ibadah penguraian dan mutasi ke tempat pelayanan yang lain.
Ini juga berlaku bagi Jemaat Padang Sappa Klasis Luwu Selatan, khususnya bagi Pdt. Esther Any, S.Th. Kurang lebih 5 tahun telah melakukan pelayanan di Jemaat Padang Sappa. Rabu, 5 Mei 2021 menjadi puncak pelayanannya di Jemaat Padang Sappa melalui ibadah Penguraian Pendeta.
Dalam ibadah penguraian pendeta, yang dihadiri oleh jemaat Padang Sappa, Gereja-gereja GPIL dalam lingkup Klasis Luwu Selatan yaitu GPIL Jemaat Bukit Cenrana, Jemaat Paccerakan, GPIL Sikamase, GPIL Parekayu, GPIL Noling dan GPIL Jemaat Ranteballa. dan juga gereja-gereja tetangga. Selain itu, hadir pula rekan-rekan pendeta dalam lingkup Klasis Luwu Selatan dan Juga Klasis Palopo.
Ibadah Penguraian yang berlangsung pada hari Rabu, 5 Mei 2021 ini dipimpin oleh Pdt. Yan Pali Perdamaian, S.Th (Sekretaris Umum MPS GPIL) yang didampingi oleh Pnt. John Rudy Hutahaean, SE yang merupakan bendahara MPS GPIL.
Dalam ibadah tersebut, ada sukacita yang dirasakan oleh Pdt. Esther Any, S.Th karena telah selesai menunaikan tugas mulianya selama 1 periode di Jemaat Padang Sappa, tetapi juga ada rasa sedih karena harus berpisah dengan jemaat yang sudah sangat akrab. 5 tahun bukan waktu yang singkat. 5 tahun punya banyak kenangan yang indah bersama dengan jemaat. Sebagai tanda terima kasih dari jemaat, mereka memberikan cindera mata untuk menjadi kenangan ketika Pdt. Esther Any, S.Th melayani di tempat lain.
Selamat melayani di tempat yang baru nantinya Pdt. Esther Any, S.Th. Terima kasih telah mengangkat tugas pelayanan di GPIL Jemaat Padang Sappa. Tuhan memberkati.
Masa keberadaan pendeta dalam suatu jemaat di lingkup Sinode GPIL sebagaimana putusan SS di Lamasi adalah 1 periode kemudian diuraikan dan akan diteguhkan kembali di jemaat GPIL yang berbeda.
Tapi mengapa MPS “tidak tegas” terhadap putusannya? Apakah karena terbungkus KASIH sehingga ada pengecualian?
Tolong dijawab, terima kasih.
Tidak ada pengecualian…tetapi sebaiknya jemaat mematuhi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan dalam sidang yang nota bene dihadiri oleh utusan-utusan jemaat
Apakah putusan MPS GPIL sudah dipahami oleh seluruh pendeta yang bernaung di bawah Sinode GPIL?
Menurutku@: putusan sudah diundangkan, makanya harus dipatuhi oleh seluruh pendeta “Hamba Tuhan” yang mengajarkan keselamatan kepada jemaat dimana dia ditugaskan.
Ketua MPS harus tegas dan jangan mau di dikte oleh jemaat.
Bukan keputusan MPS GPIL, tapi Keputusan oleh Sidang yang dihadiri oleh utusan-utusan Jemaat: Jadi bukan hanya pendeta yang mematuhi keputusan tetapi terlebih jemaat-jemaat yang memutuskannya harus mematuhinya