Tata Dasar

PEMBUKAAN

TUHAN itu Allah yang Esa (Ul. 6:4), pencipta alam semesta beserta segenap isinya dan yang menciptakan manusia menurut gambar dan rupa-Nya (Kej. 1).

Semua manusia telah menyalahgunakan kebebasannya sehingga berdosa. Tidak ada yang benar, seorang pun tidak (Rom. 3:10; Mzm. 14:1-3).

Yesus Kristus adalah Raja di atas segala raja dan Tuan di atas segala tuan (Tim. 6:15), yang mati karena pelanggaran manusia dan yang bangkit demi pembenaran manusia, di dalamnya Allah mewujudkan rencana penyelamatan.

Dalam penantian penggenapan penyelamatan Allah, manusia terpanggil untuk melakukan perbuatan baik sebagai ungkapan syukur atas berkat Allah menuju kesempurnaan (Rom. 12:1-2; Mat. 5:48).

Roh Kudus menghimpun umat-Nya dari segala suku, bangsa dan bahasa ke dalam persekutuan-Nya (Gal. 3:8) yaitu Gereja, di mana Yesus Kristus adalah Kepala (Ef. 4:15; 1Kor. 3:11).

Tugas panggilan Gereja yaitu bersaksi, bersekutu dan melayani tidak pernah berubah di semua tempat dan sepanjang zaman, sebab Gereja hidup oleh Injil yang tidak berubah. Tugas panggilan Gereja harus dijalankan dengan cara yang sebaik-baiknya dan dalam bentuk yang tepat bagi setiap tempat dan zaman. Berdasarkan pemahaman di atas, didirikanlah Gereja Protestan Indonesia Luwu dan mengatur pelayanannya di tengah dunia dengan Tata Dasar Gereja ini.

˜²™

                                                  TATA DASAR

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Gereja Protestan Indonesia Luwu disingkat GPIL, didirikan di Palopo tanggal 6 Februari 1966 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya; telah mendapat pengakuan pemerintah daerah Luwu dengan akta notaris nomor 1 tanggal 5 April 1967; pengadilan negeri Palopo tahun 1967; dan berbadan hukum sesuai dengan keputusan Dirjen Bimas Kristen Protestan nomor 86 tahun 1992, tanggal 22 Agustus 1992.

Pasal 2

Kedudukan

GPIL berkedudukan di Palopo Propinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.

BAB II

PENGAKUAN DAN PANGGILAN

Pasal 3

Pengakuan

  • GPIL mengaku imannya kepada Allah Bapa Sang Pencipta, Yesus Kristus Tuhan dan Juruselamat Dunia, dan Roh Kudus pembaharu segala sesuatu, sesuai dengan kesaksian Firman Allah, yaitu Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. (1 Yoh. 5:7; 2 Kor. 13:13; Ef. 4:15).
  • Dalam persekutuan dengan gereja-gereja di Indonesia, menerima Pemahaman Bersama Iman Kristen (PBIK) Gereja-gereja di Indonesia
  • Dalam persekutuan dengan gereja-gereja reformatoris di seluruh dunia, menerima Katekismus Heidelberg sebagai pokok-pokok pengajarannya.
  • Dalam persekutuan dengan gereja-gereja di segala abad dan tempat, menerima Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel dan Pengakuan Iman Athanasius.

Pasal 4

Panggilan

GPIL dipanggil untuk melaksanakan persekutuan, kesaksian dan pelayanan; dalam rangka menyampaikan berita keselamatan dari Tuhan dalam Yesus Kristus kepada segala makhluk, khususnya di daerah Luwu, Sulawesi Selatan, Indonesia dan dunia pada umumnya (Mat. 28:19; Mrk. 16:15) agar nama Tuhan dimuliakan.

BAB III

AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA

Pasal 5

Azas Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Dalam terang pengakuan seperti tercantum pada pasal 3 di atas, GPIL berazaskan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

BAB IV

A T R I B U T

Pasal 6

Lambang

Lambang GPILadalah :

  1. Salib berdiri di atas sebuah Alkitab dikelilingi oleh dua garis lingkaran.
  2. Dalam ruang diantara dua lingkaran tertulis “Gereja Protestan Indonesia Luwu” dan “GPIL”.
  3. Singkatan huruf GPIL diapit oleh dua buah salib kecil, satu di sebelah kanan dan satu di sebelah kiri.

Pasal 7

Atribut Lain

GPIL dapat membuat atribut lain sesuai dengan kebutuhan.  Jenis dan tata cara penggunaanya dapat dilakukan setelah mendapat pengesahan dari Sidang Sinode Tahunan atau Sidang Sinode

BAB V

SISTEM DAN STRUKTUR GEREJA

Pasal 8

Sistem Gereja

Sistem pemerintahan gerejawi GPIL berbentuk  presbiterial-sinodal.

Pasal 9

Struktur

Struktur GPIL adalah jemaat, klasis, dan sinode.

BAB VI

KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN

Pasal 10

Keanggotaan

Anggota GPIL adalah orang-orang percaya kepada Yesus Kristus dan terdaftar sebagai anggota jemaat setempat; tanpa membedakan suku, bangsa, bahasa, pria, wanita, orang dewasa, dan anak-anak.

Pasal 11

Hak Anggota

Setiap anggota jemaat berhak:

  • Mendapat pelayanan dan pemeliharaan gerejawi.
  • Diperlengkapi sebagai orang kudus untuk pekerjaan pelayanan bagi pembangunan Tubuh Kristus.
  • Mendapat baptisan, asuhan, pendidikan, dan pelayanan pastoral bagi yang masih berusia anak,  sehingga mencapai kedewasaan iman dan mengakui Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamatnya.
  • Memilih dan dipilih bagi yang sudah Sidi atau Baptis Dewasa sebagai majelis jemaat dan jabatan gerejawi lainnya.

Pasal 12

Kewajiban Anggota

Setiap anggota GPIL wajib:

  • Mewujudkan tanggung jawab secara aktif dalam persekutuan, kesaksian, pelayanan kasih, ibadah, dan penatalayanan.
  • Menaati Tata Gereja, Keputusan-Keputusan Sidang Gerejawi, dan Peraturan lainnya yang berlaku di GPIL.

Pasal 13

Kehilangan Keanggotaan

Setiap anggota kehilangan keanggotaannya apabila:

  1. Meninggal dunia
  2. Mundur atas permintaan sendiri,
  3. Diberhentikan oleh Majelis Jemaat.

Pasal 14

Penerimaan dan Perpindahan Anggota

GPIL menerima anggota dari gereja atau agama lain dan memberikan persetujuan kepada anggota yang mengajukan akan pindah ke gereja lain.

BAB VII

JABATAN DAN PEKERJA GEREJAWI

Pasal 15

Jabatan Gerejawi

  • Setiap orang percaya mempunyai karunia jabatan dalam jemaat, yaitu: jabatan Imamat Am atau jabatan Kristus: Nabi, Imam dan Raja.
  • Kepada orang-orang percaya tertentu diberi karunia jabatan khusus, yaitu jabatan pengajar yakni Pendeta (Yoh. 21: 15-17), Penatua (Kis. 15: 22-23, 20:17, 21:18), dan Diaken atau Syamas (Kis. 6:3).
  • Jemaat, Klasis, dan Sinode dalam rangka menjalankan tugas panggilannya dapat memperlengkapi diri dengan memanggil anggota jemaat untuk menjabat dalam jabatan biasa atau pekerja gereja
  • Jabatan biasa adalah anggota jemaat yang dipanggil untuk menduduki jabatan fungsionaris gereja dalam bentuk pengurus organisasi intra gerejawi atau pengurus badan oikomene dan keesaan di luar GPIL.
  • Pejabat GPIL bertugas untuk memimpin serta melayani secara teratur dan tertib; memperlengkapi orang-orang kudus yakni anggota jemaat bagi pekerjaan pelayanan dan pembangunan Tubuh Kristus yaitu Gereja. (Ef. 4: 11-15).

Pasal 16

Pekerja Gereja

Pekerja gereja adalah anggota jemaat yang dipanggil untuk melayani penuh waktu atau paruh waktu bagi tugas panggilan gereja,  yaitu pendeta, vicaris, guru Injil, pegawai administrasi, koster; yang mempunyai kwajiban dan menerima hak sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan GPIL.

BAB VIII

ALAT KELENGKAPAN

Pasal 17

Alat Kelengkapan

  • Majelis Jemaat.
  • Majelis Pekerja Klasis.
  • Majelis Pekerja Sinode.
  • Badan Pertimbangan.
  • Badan Pemeriksa Perbendaharaan.

Pasal 18

Alat Kelengkapan Lain

Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Klasis, dan Majelis Pekerja Sinode dapat membentuk Alat Kelengkapan Lain sebagai Badan-badan Pembantu.

BAB IX

JEMAAT DAN BAKAL JEMAAT

Pasal 19

Jemaat

Jemaat adalah jemaat setempat sebagai wujud persekutuan orang-orang percaya sekurang-kurangya 30 (tigapuluh) orang dewasa, yang sudah dibaptis dewasa atau disidi, mempunyai sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang majelis yang memperlengkapi, memimpin, dan melayani, yang sudah diteguhkan dalam kebaktian peneguhan jemaat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan MPS GPIL.

Pasal 20

Bakal Jemaat

Bakal Jemaat adalah bagian dari jemaat setempat merupakan persekutuan orang-orang percaya dibawah 30 (tigapuluh) orang dewasa, yang sudah baptis dewasa atau disidi, dilayani oleh majelis jemaat induknya.

Pasal 21

Sidang Anggota Jemaat

  • Sidang Anggota Jemaat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, atas undangan Majelis Jemaat.
  • Setiap Anggota Jemaat Dewasa mempunyai hak suara dan hak bicara.
  • Setiap Sidang, keputusan senantiasa diusahakan dengan jalan musyawarah untuk mendapat suara bulat.

Pasal 22

Susunan dan Tugas Majelis Jemaat

  • Majelis Jemaat terdiri dari Pendeta, Penatua, dan Diaken atau Syamas; yang dipilih dan diteguhkan di Jemaat Setempat.
  • Majelis Jemaat sekurang-kurangya tiga orang dan memilih diantaranya, sebagai: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  • Yang menjadi Ketua Majelis Jemaat adalah Pendeta Jemaat kecuali Jemaat yang belum memiliki Pendeta dijabat Penatua atau Diaken/Syamas.
  • Tugas Mejelis Jemaat adalah memperlengkapi, memimpin, dan melayani jemaat untuk melaksanakan panggilan gereja.

Pasal 23

Masa Bakti Majelis Jemaat

  • Masa bakti Majelis Jemaat adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
  • Majelis Jemaat memangku jabatannya pada saat serah terima dengan Majelis Jemaat yang lama.
  • Serah terima dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah terpilihnya Majelis Jemaat baru.
  • Masa jabatan anggota majelis jemaat yang menduduki jabatan sebagai Majelis Pekerja Klasis atau Majelis Pekerja Sinode berakhir sesuai dengan masa jabatan Majelis Pekerja Klasis atau Majelis Pekerja Sinode.

Pasal 24

Rapat Majelis Jemaat

  • Majelis Jemaat mengadakan rapat sekurang-kurangya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  • Rapat majelis jemaat dapat dihadiri oleh pengurus organisasi intra gerejawi dan tua-tua jemaat atas undangan majelis.

Pasal 25

Wewenang dan Tanggung Jawab

  • Majelis Jemaat mempunyai wewenang melaksanakan tugas panggilan kemajelisan.
  • Majelelis Jemaat dapat membentuk badan-badan pembantu.
  • Majelis Jemaat membuat laporan pertangggungjawaban.

BAB X

KLASIS

Pasal 26

Klasis

Klasis adalah wadah kebersamaan Jemaat-jemaat sekurang-kurangnya 3 (tiga) Jemaat dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) Jemaat untuk melakukan tugas panggilan di suatu wilayah tertentu, dipimpin dan dilayani oleh Majelis Pekerja Klasis selanjutnya disingkat MPK.

Pasal 27

Kedudukan Klasis

Tempat kedudukan Klasis ditentukan oleh Sidang Klasis atau Sidang Klasis Tahunan.

Pasal 28

Sidang Klasis

  • Sidang Klasis diadakan sekali dalam lima tahun, merupakan Persidangan tertinggi di klasis, untuk menerima dan membahas pertanggungjawaban badan-badan bentukan Sidang Klasis dan mengambil keputusan arah pelayanan strategis lima tahunan, di tempat yang ditentukan oleh Sidang Klasis atau Sidang Klasis Tahunan, atas undangan MPK
  • Sidang Klasis Istimewa dapat diadakan, dengan ketentuan :
    • Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah jemaatnya; dengan menyebut masalah yang hendak dibicarakan.
    • Apabila permintaan tertulis dari paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah jemaat tidak ditanggapi oleh MPK dan Sidang Istimewa Klasis tidak diselenggarakan dalam jangka waktu tiga bulan sejak permintaan disampaikan, maka satu dari antara Jemaat peminta atas dukungan secara tertulis paling sedikit satu Jemaat lainnya, dapat mengadakan Sidang Klasis Istimewa.
  • Peserta Sidang Klasis terdiri dari :
    • Wakil  Majelis Jemaat 2 (dua) orang setiap Jemaat sebagai Utusan Pertama (primus),  mempunyai hak suara dan hak bicara; dan 2 (dua) orang setiap Jemaat sebagai Utusan Kedua (secondus), mempunyai hak bicara.
    • MPK, mempunyai hak bicara.
    • Unsur-unsur OIG tingkat Jemaat dan klasis, mempunyai hak bicara.
    • Badan-badan bentukan Sidang Klasis.
    • MPS sebagai Penasihat, mempunyai hak bicara.
    • Undangan lain disebut peninjau, mempunyai hak bicara.
  • Sidang Klasis dianggap sah bila sekurang-kurangya ½ (satu perdua) lebih dari jumlah jemaat dalam Klasisnya terwakili; jika jumlah itu tidak tercapai, maka MPK memanggil sidang untuk kedua kalinya dan sidang dianggap sah bila sekurang-kurangnya  2/5 (dua perlima) dari jumlah Jemaat dalam Klasisnya terwakili.
  • Pengambilan keputusan Sidang Klasis diupayakan dengan jalan musyawarah untuk mendapatkan suara bulat. Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan secara voting.
  • Sidang Klasis dibuka dan ditutup oleh Ketua MPK, bila berhalangan maka ia memberi mandat tertulis kepada yang mewakili. Sidang dibuka dan ditutup dengan Kebaktian.
  • Sidang Klasis dipimpin oleh Majelis Pimpinan Sidang yang terdiri atas 3 (tiga) orang, dipilih diantara peserta Sidang dari utusan Pertama (Primus) utusan Jemaat oleh Persidangan Klasis dan didampingi Sekretaris MPK yang membuat Notula dan Akta Sidang Klasis.
  • Notula dan Akta Sidang Klasis diajukan pada Sidang Klasis Tahunan yang pertama setelah Sidang Klasis untuk disahkan.

Pasal 29

Sidang Klasis Tahunan

  • Sidang Klasis Tahunan diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun di tempat yang ditentukan oleh Sidang Klasis atau Sidang Klasis Tahunan atau MPK, atas undangan MPK.
  • Sidang Klasis Tahunan dianggap sah, bila ½ (satu perdua) lebih dari jumlah Peserta yang mempunyai hak suara hadir. Jika jumlah itu tidak tercapai, maka MPK memanggil sidang untuk kedua kalinya dan sidang dianggap sah bila sekurang-kurangya 2/5 (dua perlima) dari jumlah Peserta yang mempunyai hak suara hadir.
  • Peserta Sidang Klasis Tahunan terdiri dari:
    • Wakil  Majelis Jemaat 1 (satu) orang setiap Jemaat sebagai Utusan Pertama (primus),  mempunyai hak suara dan hak bicara; dan 1 (satu) orang setiap Jemaat sebagai Utusan Kedua (secondus), mempunyai hak bicara.
    • MPK, mempunyai hak bicara.
    • Unsur-unsur OIG tingkat Jemaat dan klasis, mempunyai hak bicara.
    • Badan-badan bentukan Sidang Klasis.
    • MPS sebagai Penasihat, mempunyai hak bicara.
    • Undangan lain disebut peninjau, mempunyai hak bicara
  • Pengambilan keputusan Sidang Klasis Tahunan diupayakan dengan jalan musyawarah untuk mendapatkan suara bulat. Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan secara voting.
  • Sidang Klasis Tahunan dibuka dan ditutup oleh Ketua MPK. Bila berhalangan, memberi mandat tertulis kepada yang mewakilinya. Sidang dibuka dan ditutup dengan kebaktian.
  • Sidang Klasis Tahunan dipimpin oleh Majelis Pimpinan Sidang yang terdiri atas 3 (tiga) orang, dipilih diantara peserta Sidang dari utusan Pertama (Primus) utusan Jemaat oleh Persidangan Klasis dan didampingi Sekretaris MPK yang membuat Notula dan Akta Sidang Klasis Klasis.

Pasal 30

Majelis Pekerja Klasis

Majelis Pekerja Klasis disebut MPK, anggota-anggotanya terdiri dari :

  1. Seorang Ketua.
  2. Seorang wakil ketua
  3. Seorang Sekretaris.
  4. Seorang wakil sekretaris
  5. Seorang Bendahara

Yang menjadi Ketua adalah Pendeta Jemaat kecuali dalam Klasis dimaksud belum ada Pendeta boleh dijabat oleh Penatua atau Diaken/Syamas.

Pasal 31

Rapat MPK

  • Rapat MPK sekurang-kurangya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  • Rapat MPK dianggap sah bila ½ (satu perdua) lebih dari jumlah anggota hadir, jika jumlah itu tidak tercapai maka MPK memanggil rapat untuk kedua kalinya dan rapat dianggap sah bila sekurang-kurangya 2/5 (dua perlima) dari jumlah anggota hadir.
  • Rapat MPK dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris. Bila Ketua berhalangan maka memberi mandat tertulis kepada yang mewakili. Sidang dibuka dan ditutup dengan kebaktian. Sekretaris MPK membuat notulen dan akta Sidang.
  • Semua anggota mempunyai hak suara.
  • Pengambilan keputusan sidang MPK diupayakan dengan jalan musyawarah untuk mendapatkan suara bulat. Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan secara voting.
  • Rapat MPK dapat dihadiri oleh pengurus OIG atas undangan MPK.

                                                                     Pasal 32

Masa Bakti MPK

  • Masa bakti MPK adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
  • MPK memangku jabatannya pada saat serah terima dengan MPK yang lama.
  • Serah terima dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Sidang Klasis berakhir.

Pasal 33

Wewenang dan Tanggung Jawab

  • MPK  mempunyai wewenang melaksanakan tugasnya.
  • MPK membuat laporan pertanggungjawaban.

BAB XI

SINODE

Pasal 34

Sinode

Sinode adalah wujud persekutuan jemaat-jemaat GPIL sebagai tubuh Kristus, yang sekarang ini melaksanakan tugas panggilannya di wilayah Tanah Luwu dan wilayah-wilayah Indonesia lain sesuai perkembangannya, dipimpin dan dilayani oleh Majelis Pekerja Sinode, selanjutnya disebut MPS.

Pasal 35

Sidang Sinode

  • Sidang Sinode diadakan sekali dalam lima tahun, merupakan Persidangan tertinggi di GPIL, untuk menerima dan membahas pertanggungjawaban badan-badan bentukan Sidang Sinode dan mengambil keputusan arah pelayanan strategis lima tahunan, di tempat yang ditentukan oleh Sidang Sinode atau Sidang Sinode Tahunan, atas undangan MPS.
  • Sidang Sinode Istimewa dapat diadakan, dengan ketentuan:
  • Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangya 2/3(dua pertiga) dari jumlah Jemaat; dengan menyebut masalah yang hendak dibicarakan, atau
  • Atas permintaan tertulis dari MPS setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangya 2/3(dua pertiga)dari jumlah Jemaat; dengan menyebut masalah yang hendak dibicarakan
  • Apabila permintaa tertulis dari paling sedikit 2/3(dua pertiga) dari jumlah Jemaat tidak ditanggapi oleh MPS dan Sidang Sinode Istimewa tidak diselenggarakan dalam jangka waktu satu bulan sejak permintaan disampaikan, maka satu dari antara Jemaat peminta menjadi Pelaksana Sidang Sinode Istimewa.
  • Peserta Sidang Sindoe terdiri dari:
  • Sebanyak-banyaknya lima orang utusan setiap Jemaat, dari unsur Majelis Jemaat dan organisasi intra gerejawi, seorang diantaranya yang berkedudukan sebagai Mejelis Jemaat sebagai utusan pertama atau primus, dan seorang diantaranya yang berkedudukan sebagai Majelis Jemaat sebagai utusan kedua atau secondus, dibuktikan dengan surat mandat atau kredensi Jemaat. Utusan pertama atau primus mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan yang lainnya mempunyai hak bicara.

2. MPS, mempunyai hak bicara

3. MPK, mempunyai hak bicara.

4. Unsur-unsur OIG tingkat tingkat Klasis dan tingkat Sinode, mempunyai hak bicara.

5. Badan-badan bentukan Sidang Sinode.

6. Undangan lain  disebut peninjau, mempunyai hak bicara.

  • Sidang Sinode sah bila dihadiri sekurang-kurangya ½ (satu perdua) lebih satu jumlah Jemaat; jika jumlah itu tidak tercapai, maka MPS memanggil Sidang kedua kalinya dan Sidang sah bila dihadiri sekurang-kurangya 2/5(dua perlima) dari jumlah Jemaat. Jika dua kali berturut-turur peserta sidang tidak mencapai quorum, Sidang dinyatakan sah dan dilanjutkan.
  • Pengambilan keputusan Sidang diupayakan dengan jalan musyawarah untuk mendapat suara bulat. Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan secara voting.
  • Sidang dibuka dan ditutup oleh Ketua MPS. Apabila berhalangan, diwakili oleh MPS lain. Sidang dibuka dan ditutup dengan Kebaktian.
  • Sidang dipimpin oleh 3 (tiga) orang Majelis Pimpinan Sidang yang dipilih oleh dan dari Utusan Pertama (primus) didampingi oleh Sekretaris MPS membuat Notula dan Akta Sidang.
  • Notula dan Akta Sidang disahkan pada Sidang Sinode Tahunan yang pertama setelah Sidang Sinode.

Pasal 36

Sidang Sinode Tahunan

  • Sidang Sinode Tahunan diadakan  satu kali dalam setahun, merupakan Sidang Tertinggi Kedua setelah Sidang Sinode, untuk membahas dan mengevaluasi pelayanan tahunan,  di tempat yang ditentukan oleh Sidang Sinode atau Sidang Sinode Tahunan, atas undangan MPS.
  • Sidang Sinode Tahunan dinyatakan sah, bila ½ (setengah) lebih satu dari jumlah Jemaat hadir. Jika jumlah itu tidak tercapai, maka MPS memanggil Sidang kedua kalinya dan Sidang dianggap sah bila sekurang-kurangya 2/5 (dua perlima) dari jumlah Jemaat hadir.
  • Peserta Sidang Sinode Tahunan terdiri dari:
    • Sebanyak-banyaknya lima orang utusan setiap Jemaat, dari unsur Majelis Jemaat dan organisasi intra gerejawi, seorang diantaranya yang berkedudukan sebagai Mejalis Jemaat sebagai utusan pertama atau primus, dan seorang diantaranya yang berkedudukan sebagai Majelis Jemaat sebagai utusan kedua atau secondus, dibuktikan dengan surat mandat atau kredensi Jemaat. Utusan pertama atau primus mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan yang lainnya mempunyai hak bicara.
    • MPS,  mempunyai hak bicara.
    • MPK, mempunyai hak bicara.
    • Unsur-unsur OIG Klasis dan Sinode, mempunyai hak bicara.
    • Badan-badan bentukan Sidang Sinode, mempuyai hak bicara.
    • Undangan lain disebut peninjau, mempunyai hak bicara.
  • Pengambilan keputusan Sidang Sinode Tahunan diupayakan dengan musyawarah untuk mendapatkan suara bulat. Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan secara voting
  • Sidang Sinode Tahunan dibuka dan ditutup oleh Ketua MPS. Bila berhalangan, diwakili oleh MPS lain. Sidang dibuka dan ditutup dengan kebaktian.
  • Sidang Sinode Tahunan dipimpin oleh 3 (tiga) orang Majelis Pimpinan Sidang dipilih oleh Sidang dari antara utusan Pertama (Primus) Jemaat didampingi Sekretaris MPS yang membuat notula dan akta Sidang.
  • Notulen dan akta Sidang disahkan pada Sidang Tahunan berikutnya.

Pasal 37

Majelis Pekerja Sinode

  • Majelis Pekerja Sinode Gereja Protestan Indonesia Luwu, disebut MPS, berjumlah 7 (tujuh) orang  dipilih dan diangkat oleh Sidang Sinode.
  • Susunan MPS yakni:
  • Satu orang Ketua.
  • Tiga orang Wakil Ketua.
  • Satu orang Sektretaris.
  • Satu orang Wakil Sekretaris.
  • Satu orang Bendahara.

Yang menjadi Ketua, Sekretaris dan satu orang Wakil Ketua adalah yang berjabatan Pendeta GPIL.

Pasal 38

Rapat MPS

MPS mengadakan rapat sekurang-kurangya satu kali dalam satu bulan.

Pasal 39

Masa Bakti MPS

  • Masa bakti MPS adalah lima tahun, sama dengan antara dua Sidang Sinode dan setiap anggotanya dapat dipilih kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Tata Rumah Tangga GPIL.
  • MPS meletakkan jabatannya pada saat serah terima dengan MPS yang baru.
  • Serah terima dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Sidang Sinode berakhir.

Pasal 40

Wewenang dan Tanggung Jawab MPS

  • MPS mempunyai wewenang melaksanakan tugasnya yang diatur dalam Tata Dasar, Tata Rumah Tangga, Keputusan Sidang Sinode dan Peraturan lainnya yang berlaku di GPIL.
  • MPS  membuat laporan pertanggungjawaban.

BAB XII

BADAN PERTIMBANGAN

Pasal 41

Badan Pertimbangan

  • Badan Pertimbangan Gereja Protestan Indonesia Luwu, disebut BP, terdiri tiga orang yaitu seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota, dipilih dan disahkan oleh Sidang Sinode.
  • Anggota BP tidak boleh dirangkap oleh Badan-Badan bentukan Sidang Sinode atau alat kelengkapan lainnya.
  • Masa bakti BP adalah lima tahun, sama dengan antara dua Sidang Sinode, dan setiap anggotanya dapat dipilih kembali, sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Tata Rumah Tangga GPIL.
  • BP meletakkan jabatannya pada saat serah terima dengan BP yang baru.
  • Serah terima dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Sidang Sinode berakhir.
  • Fungsi BP memberikan pertimbangan, nasehat dan saran kepada MPS dan Persidangan-persidangan tingkat Sinodal, baik diminta atau tidak diminta.
  • Apabila anggota Badan Pertimbangan berhalangan tetap, penggantinya dipilih oleh Sidang Sinode Tahunan.

BAB XIII

BADAN PEMERIKSA PERBENDAHARAAN

Pasal 42

Badan Pemeriksa Perbendaharaan

  • Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja Protestan Indonesia Luwu, disebut BP2, terdiri dari terdiri dari tiga orang yaitu seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota, dipilih dan disahkan oleh Sidang Sinode.
  • Anggota BP2 tidak boleh dirangkap oleh Badan-Badan bentukan Sidang Sinode dan alat kelengkapan lainnya.
  • Masa bakti BP2 adalah lima tahun, sama dengan antara dua Sidang Sinode, dan setiap anggotanya dapat dipilih kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Tata Rumah Tangga GPIL.
  • Fungsi BP2 ialah memeriksa perbendaharaan dan keuangan MPS baik yang berada di aras sinode, klasis dan jemaat secara periodik setiap enam bulan.
  • BP2 melaporkan hasil pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan kepada Sidang Sinode dan Sidang Sinode Tahunan.
  • Apabila anggota BP2  berhalangan tetap, penggantinya dipilih oleh Sidang Sinode Tahunan.
  • BP2 dapat melakukan pemeriksaan perbendaharaan klasis dan jemaat.

BAB XIV

ORGANISASI INTRA GEREJAWI

Pasal 43

Organisasi Intra Gerejawi

  • Organisasi Intra Gerejawi Gereja Protestan Indonesia Luwu, disebut OIG adalah persekutuan kategorial  perempuan, pria dewasa, pemuda, atau yang lain sesuai dengan kebutuhan di tingkat jemaat, klasis, dan sinode.
  • OIG merupakan bagian integral dari GPIL membantu Majelis Jemaat, MPK, dan MPS.
  • Pengurus OIG dipilih oleh Sidang masing-masing OIG, ditetapkan oleh Majelis Jemaat pada tingkat Jemaat, ditetapkan oleh MPK pada tingkat Klasis, dan ditetapkan oleh MPS pada tingkat Sinode.
  • Pengurus OIG bertanggung jawab kepada sidang yang memilih, selanjutnya diteruskan kepada Majelis yang menetapkan sebagai laporan pertangungjawaban.
  • Pengurus OIG harus membuat laporan tahunan kepada majelis yang menetapkan.
  • OIG berhak membuat tata kerja dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan peraturan lain yang berlaku di GPIL.
  • Tata kerja OIG berlaku setelah mendapat pengesahan dari Persidangan Gereja yang seusai dengan tingkat keberadaan OIG tersebut.

BAB XV

PELAYANAN ANAK DAN REMAJA

Pasal 44

Pelayanan Anak dan Remaja

  • Pelayanan anak dan remaja dilakukan oleh bidang pelayanan anak dan remaja pada tingkat jemaat, klasis, dan tingkat sinode.
  • Pengurus bidang pelayanan anak dan remaja terdiri dari seorang ketua, seorag sekretaris, dan seorang bendahara; dipilih dan ditetapkan oleh  Majelis Jemaat pada tingkat Jemaat, MPK pada tingkat Klasis, dan MPS pada tingkat Sinode.
  • Pengurus bidang pelayanan anak dan remaja bertanggung jawab kepada Majelis yang memilih dan menetapkan.
  • Pengurus bidang pelayanan anak dan remaja berhak membuat tata kerja dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan peraturan lain yang berlaku di GPIL.
  • Tata kerja pengurus bidang pelayanan anak dan remaja berlaku setelah mendapat pengesahan dari Majelis yang menetapkan.

BAB XVI

SAKRAMEN

Pasal 45

Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.

  • Sakramen adalah tanda dan meterai karunia Allah kepada manusia yang kelihatan, yakni Baptisan Kudus (Mat. 28: 19-20)  dan Perjamuan Kudus (Luk. 22: 15-20).
  • Baptisan Kudus dianugerahkan kepada Jemaat sebagai tanda panggilan Tuhan kedalam Kerajaan-Nya, dianugerahkan kepada anak-anak dan orang dewasa sesudah mengakui imannya.
  • Perjamuan Kudus dianugerahkan supaya perjanjian Tuhan diwujudkan didalam iman, kasih dan pengharapan. Dirayakan pada waktu-waktu yang ditentukan oleh Majelis Jemaat, untuk warga yang sudah baptis dewasa atau sidi dan tidak sedang dalam penggembalaan khusus (disiplin gerejawi).
  • Sakramen dilaksanakan oleh Majelis Jemaat dan dilayani oleh pendeta, menurut Tata Ibadah yang berlaku.

BAB XVII

TATa IBADAH dan Pembinaan

Pasal 46

Tata Ibadah atau Liturgi

  • Tata ibadah atau titurgi adalah tata cara pada setiap kebaktian, baik di dalam maupun di luar gedung gereja yang telah disahkan oleh Sidang Sinode.
  • Nyanyian yang dipakai dalam kebaktian adalah:
  • Mazmur Tahlil;
  • Mazmur Rohani
  • Mazmur Kidung Jemaat;
  • Kidung Jemaat
  • Pelengkap Kidung Jemaat.
  • Nyanyian Kidung Baru.
  • Nyanyian rohani lainnya.

Pasal 47

Pembinaan dan Kaderisasi

  • GPIL melaksanakan pembinaan dan kaderisasi melalui pendidikan formal maupun non-formal kepada seluruh kategori anggota jemaat.
  • Pembinaan itu dilaksanakan melalui:
  • Sekolah Minggu
  • Katekisasi untuk Sidi, Baptis Dewasa, dan Pernikahan.
  • Persekutuan Pemahaman Alkitab bagi seluruh anggota jemaat.
  • Pendidikan bagi calon pendeta, pendeta dan, tenaga gereja lainnya.
  • Pembinaan bagi anggota jemaat sesuai dengan kategori: jabatan, fungsi, usia, jenis kelamin, dan sebagainya.
  • Penggembalaan
  • Perkunjungan gerejawi
  • Peribadahan hari Minggu, hari besar keagamaan, pemberkatan/peneguhan nikah, peneguhan sidi, peneguhan penatua dan diaken/syamas, pengurapan, peneguhan dan penguraian pendeta serta ibadah rumah tangga.
  • Kegiatan pembinaan lainnya yang tidak bertentangan dengan pengajaran GPIL.

BAB XVIII

PERNIKAHAN

Pasal 48

Pernikahan Kudus dan Pemberkatan Pernikahan

  • Pernikahan adalah persekutuan secara menyeluruh antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, atas dasar kasih dan berlaku seumur hidup. Pernikahan adalah karunia Allah yang harus dihormati dan dipelihara.
  • Pernikahan anggota jemaatdiberkati di dalam kebaktian Jemaat, yang dilakukan oleh Majelis Jemaat dan dilayani oleh Pendeta.

BAB XIX

PenGGembalaan

Pasal 49

Penggembalaan Umum

  • Penggembalaan adalah tugas gereja, dilakukan atas dasar kasih untuk membimbing, menghibur, mengingatkan, menguatkan dan membangun; antara warga dan pejabat gereja sebagai orang percaya agar senantiasa hidup sesuia dengan firman Allah.
  • Penggembalaan umum ditujukan kepada warga dan pejabat gereja.

Pasal 50

Penggembalaan Khusus

  • Penggembalaan khusus dilakukan atas dasar kasih untuk memelihara kesucian dan kemuliaan nama Tuhan, kesucian Jemaat sebagai Tubuh Kristus dan kesucian anggota jemaat.
  • Penggembalaan khusus (disiplin gerejawi) ditujukan kepada anggota jemaat yang sudah baptis atau sidi dan kepada pejabat gereja yang jatuh di dalam dosa agar bertobat dan kembali hidup sesuai dengan firman Allah. (Mat. 18: 15-20).
  • Tata cara penggembalaan khusus diatur dalam Tata Rumah Tangga GPIL.

BAB XX

PELAYANAN DAN USAHA-USAHA

Pasal 51

Pelayanan Diakonia

GPIL melaksanakan pelayanan diakonia  baik secara karitatif, transformatif, maupun reformatif, dengan cara:

  1. Melakukan usaha-usaha sosial,
  2. Melakukan usaha-usaha ekonomi,
  3. Melakukan usaha-usaha kesehatan,
  4. Melakukan usaha-usaha pendidikan,
  5. Melakukan usaha-usaha pelayanan bagi: kaum janda/duda, yatim-piatu dan orang-orang menderita serta usaha-usaha lainnya yang bersifat diakonal.

Pasal 52

Sekolah Teologia dan Sekolah Agama

GPIL sesuai dengan kebutuhandapat mengadakan Sekolah Teologia dan/atau Sekolah Agama.

Pasal 53

Usaha

GPIL menyelenggarakan usaha-usaha lain, yang tidak bertentangan dengan firman Allah, untuk mendukung dan menunjang tercapainya panggilan, visi, dan misi GPIL.

Pasal 54

Perbendaharaan

  • GPIL mengelola harta milik dan perbendaharaan sendiri, dengan cara yang tidak bertentangan dengan firman Allah dan dapat dipertanggungjawabkan dan penggunaannya dalam rangka memenuhi kebutuhan panggilannya.
  • Harta milik dan perbendaharaan GPIL terdiri dari uang, barang bergerak dan barang tidak bergerak.
  • Perbendaharaan diperoleh dari kolekte, iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lainnya yang sesuai dengan maksud dan tujuan GPIL.

BAB XXI

HUBUNGAN EKUMENIS

Pasal 55

Hubungan Ekumenis dan Kemitraan

GPIL menjalin hubungan kerjasama ekumenis dan kemitraan dengan gereja-gereja dan badan-badan gerejawi, baik secara nasional maupun internasional.

Pasal 56

Hubungan dengan Agama Lain

GPIL mengembangkan hubungan yang dialogis dengan agama-agama  lain dalam rangka tanggung-jawab bersama demi kebenaran, keadilan, perdamaian, keutuhan ciptaan, dan kesetaraan.

Pasal 57

Hubungan dengan Pemerintah

  • GPIL mengadakan hubungan dengan Pemerintah, dalam bentuk hubungan kemitraan yang dialogis, dinamis, dan kritis.
    • Hubungan yang terselenggara dalam rangka mengupayakan pemberdayaan dan penyiapan anggota jemaat untuk berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    • Salah satu wujud hubungan yang terselenggara secara kritis untuk mewujudkanpanggilan  menyampaikan  suara  kenabian agar kesejahteraan masyarakat semakin terjamin dan hak asasi manusia termasuk kebebasan beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin terwujud.
    • Suara kenabian diwujudkan dalam bentuk kepedulian terhadap terciptanya politis etis.

Pasal 58

Gereja dan Lingkungan Hidup

  • GPIL terpanggil untuk memberitakan Injil kepada segala makluk (Markus 16:15) sebagai wujud pengakuan bahwa makhluk ciptaan Allah yang lain sebagai sesama ciptaan.
  • Wujud keterpanggilan tersebut dalam bentuk panggilan untuk mengatasi krisis lingkungan hidup dan bertugas merawat alam semesta ciptaan Allah demi keberlanjutannya.

BAB XXII

PERUBAHAN

Pasal 59

Perubahan

  • Perubahan Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga melalui Sidang Sinode, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) jumlah Jemaat.
  • Perubahan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) peserta Sidang yang mempunyai hak suara.
  • Usulan perubahan TATA DASAR dan TATA RUMAH TANGGA dapat berasal dari : Majelis Jemaat lewat MPK, MPK, dan MPS.
  • Usul perubahan yang datang dari Majelis Jemaat dan MPK harus jelas dan disertai dengan alasan yang kuat diajukan secara tertulis kepada MPS, selambat-lambatnya enam bulan sebelum Sidang Sinode dilaksanakan, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada Jemaat dan Klasis selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Sidang.
  • Usul perubahan yang diajukan oleh  MPS disebarluaskan kepada Jemaat dan Klasis selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Sidang.

BAB XXIII

P E N U T U P

Pasal 60

Tata Rumah Tangga

Segala sesuatu yang belum diatur di dalam Tata Dasar diatur di dalam Tata Rumah Tangga GPIL.

Pasal 61

Masa Berlaku

Tata Dasar ini mulai berlaku pada saat ditetapkan dan disahkan padaSidang Sinode XV tahun 2014 danPeraturan Dasar yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.